bentan.co.id – As seorang residivis kasus narkoba menangis usai ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang.
As merupakan residivis kasus yang sama ini baru satu tahun keluar dari penjara dan kembali ditangkap polisi karena kedapatan menjadi mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pengakuan Pelakun As dirinya nekat menjual sabu-sabu lantaran membutuhkan uang untuk membayar kontrakan rumah yang nunggak dua bulan.
“Saya butuh uang untuk bayar kontrakan rumah, uang kontrakan rumah satu bulan 500 saya nunggak udah dua bulan,” ucap As sambil menangis di loby Polres Tanjungpinang, Kamis (3/6/2021).
Kemudian As juga mengaku menyesal atas perbuatan, akibat ulahnya ini ia (As) terpaksa meninggalkan dua orang anak dan satu orang istrinya lagi.
“Saya menyesal, sejak baru pertama kali keluar penjara, ini baru pertama kalinya saya jual sabu, karena butuh uang untuk bayar kontrakan,” sambung dia sambil tersedu-sedu.
Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengatakan, kronologis penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari petugas Kepolisian yang mendapatkan informasi bahwa adanya diduga seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial P (47) dirumahnya di Jalan Hanjoyo Putro beberapa waktu lalu. Dan dari hasil penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,30 gram.
Tidak sampai disitu, dari pelaku P dirinya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pelaku AS. Dari situ Polisi kembali melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan pelaku AS (42) di Rumahnya di Perumahan Air Raja.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,26 gram.
“Dari pengakuan pelaku As ini, dia jual sabu itu seharga Rp. 400 ribu kepada pelaku P,” kata Iptu Suprihadi.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Alat Hisap Sabu, Timbangan Digital, Bundelan Plastik Bening serta Handphone.
Atas perbuatan kedua pelaku, diancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun.