Bentan.id – Petugas Bea dan Cukai khusus Kepualaun Riau menggagalkan penyelundupan 3.304 unit ponsel senilai Rp 12 miliar di Perairan Pulau Patah, Karimun. Ribuan ponsel berbagai merek itu diduga akan diselundupkan ke luar wilayah kawasan bebas, Sabtu (27/6/2020).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan
Speed boat tanpa nama terpantau membawa ribuan ponsel itu dari Jembatan 4 Batam. Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut.
“Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah,” katanya.
Selanjutnya, saat dilakukan penangkapan, anak buah kapal (ABK) melarikan diri ke dalam hutan, petugas kemudian mengamankan 32 buah karton berisi ponsel.
“Setelah dilakukan pencacahan ditemukan sebanyak 3.304 unit seperti IPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp 12 miliar,” ujar Agus.
Akibat dari upaya penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian dari pemaasukan pajak senilai Rp 2,5 miliar. Pengungkapan kasus penyelundupan ini sekaligus menyelamatkan para pelaku industri yang taat aturan.(*)