Ruang Udara Kepri dan Natuna Kini Dikendalikan Indonesia, Apa Manfaatnya?
Bentan.co.id – Pengaturan ruang udara di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diambil alih sepenuhnya oleh Indonesia, setelah sebelumnya dikendalikan oleh Singapura.
Perubahan ini berlaku sejak 21 Maret 2024 lalu dan menjadi catatan penting dalam kedaulatan dan pengelolaan ruang udara nasional.
Berikut Dampak Positif Pengambilalihan Ruang Udara yang dilansir dari laman Kementerian Perhubungan:
Peningkatan Kedaulatan
Indonesia memiliki kontrol penuh atas wilayah udaranya, memperkuat keamanan dan pertahanan nasional.
Efisiensi Penerbangan
Pesawat yang terbang di wilayah Kepri dan Natuna tak perlu lagi melapor ke Singapura, menghemat waktu dan biaya penerbangan.
Penerimaan Negara Meningkat
Indonesia berhak atas pendapatan dari layanan navigasi penerbangan di wilayah tersebut.
Modernisasi Navigasi
Pengalihan FIR mendorong modernisasi peralatan navigasi dan pengembangan SDM penerbangan Indonesia.
Pertumbuhan Industri Penerbangan
Diharapkan dapat memicu pertumbuhan industri penerbangan nasional.
“Saya berharap dengan berlakunya Persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.
Lebih lanjut Budi menyatakan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional.
Ia optimis bahwa pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam hal penerimaan negara.
“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia,” katanya.
Perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura dimulai sejak 1995, menghasilkan kesepakatan pada tahun 2022. Perjanjian FIR ditandatangani di Bintan pada 25 Januari 2022 dan diratifikasi melalui Perpres 109 tahun 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni mengatakan penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura tentunya telah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO), dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.
“Terkait charge jasa layanan penerbangan, pemerintah akan mengaturnya secara profesional dan kompetitif,” katanya.
Sebagai informasi biaya jasa layanan penerbangan (RANS Charges) diberlakukan di area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37.000 kaki.
Pemungutan RANS Charges dilakukan secara profesional dan kompetitif. Kemudian Area ruang udara di luar sektor tersebut, yang terdampak penyesuaian FIR Jakarta-Singapura, pemungutannya dilakukan oleh Perum LPPNPI sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengambilalihan ruang udara Kepri dan Natuna merupakan langkah maju bagi Indonesia, membawa manfaat positif bagi kedaulatan, efisiensi penerbangan, dan pertumbuhan ekonomi nasional.(*/Brp)
Editor: Brp