Saat akan Ditangkap Polisi, FD Sempat Buang Sabu Dari Jendela Kamar

Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus FD Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tanjungpinang. (Foto Istimewa)
Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus FD Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tanjungpinang. (Foto Istimewa)
Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus FD Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tanjungpinang. (Foto Istimewa)
Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus FD Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tanjungpinang. (Foto Istimewa)

Bentan.co.id – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pengedar Narkotika jenis sabu di Tanjungpinang. Dari penangkapan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 4,28 gram sabu, Kamis (17/11/2022).

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, pelaku berinisial FD ditangkap setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki diduga menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku FD yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Usman Harun, Kelurahan Tanjungpinang Kota.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT setempat, polisi menemukan 22 paket sabu siap edar yang disimpan pelaku didalam dompet kecil. Namun, pelaku FD mengetahui Kedatangan polisi dan sempat membuang barang bukti sabu itu melalui jendela di dalam kamarnya, pada Selasa (15/11/2022) lalu.

“Pelaku sempat membuang barang bukti sabu itu, untuk mengelabuhi petugas, tapi kita berhasil menemukan sabu 22 paket dengan berat 4,28 gram yang dibuang pelaku FD, saat ditanya pelaku mengakui sabu itu milik dia,,” kata AKP Efendi.

Selain mengamankan pelaku FD dan barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yakni, satu unit Handphone, 1 buah Casing Mancis, 1 buah Gunting Lipat, dan Mancis.

Hingga saat ini polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap pelaku, untuk mengetahui asal pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku FD terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 7 Tahun penjara.

(Yto)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *