Bentan.co.id – Yoriskandar, mantan Anggota II BP Bintan mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dari Bobby Jayanto. Uang tersebut diakui Yoris untuk proses pengajuan kuota rokok ke BP Kawasan Bintan tahun 2016. Dari jumlah tersebut, Dia mengaku mendapat Rp 20 juta, sedangkan sisanya diberikan kepada terdakwa Muhammad Saleh.
Hal itu diungkapkan Yoriskandar saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi pengaturan cukai rokok dan minumal beralkohol di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (13/1/2022) sore. Yoris mengaku pernah dihubungi Bobby Jayanto yang kini menjabat Anggota DPRD Kepri. Saat itu menurutnya, Bobby Jayanto meminta tolong untuk memproses pengajuan pengajuan kuota rokok ke Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan pada tahun 2016.
“Bobby menelpon dan meminta bantu masukkan kuota rokok yang diajukan oleh temannya. Setelah ditelpon saya lanjutkan ke M. Saleh yang saat itu sebagai Kepala BP Bintan,” ucap Yos dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Windiana.
Selanjutnya, Yoris juga mengatakan, uang yang telah diberikan oleh Bobby sejumlah Rp 50 juta kemudian diberikan ke M. Saleh dan selanjutnya dari 50 juta itu ia mendapatkan Rp 20 juta.
“Setelah kuota terbit, di tahun 2016, dia (Boby) menelpon bilang terima kasih,” sebut Yos.
Tidak hanya itu, Yoriskandar juga mengaku mendapatkan uang senilai Rp 200 juta dari seorang pengusaha rokok bernama Agnes. Menurutnya uang itu merupakan jatah untuk Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tahun 2018.
“Saya mengambil uang itu dan menyerahkannya ke Kepala BC yang saat itu Pak Sodikin setelah diarahkan oleh pak M. Saleh. Tapi saya tidak ingat dari Perusahaan mana, namun uang itu tidak diserahkan, karena menurut saya Sodikin tidak akan mau mengambil uang itu, kemudian uang itu saya pinjam dan saya bilangnya ke Agnes,” sambungnya.
Kemudian, di tahun 2017, sambung Yoris, Kepala BC Tanjungpinang mendapatkan jatah uang dari pengusaha rokok, namun besarannya uang yang diterima oleh Duki Rsunadi yang saat itu menjabat sebagai Kepala BC Tanjungpinang tahun 2017, namun ia tidak mengingat jumlahnya.
“Saya dapat info dapat jatah kuota, tidak tau berapa. Taunya dapat aja dan kenyataannya ada. Uang yang saya pakai Rp 200 juta itu sudah dikembalikan saat penyidikan,” katanya.