Bentan.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Lapangan Bola Gladi Bakar Jaya, Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam sebagai lokasi pelaksanaan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dijadwalkan hadir dalam pelaksanaan salat Idul Fitri yang mengusung tema “Idul Fitri Memperkokoh Persaudaraan”.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, menyampaikan bahwa gubernur akan bertindak sebagai khatib dalam pelaksanaan tersebut.
“Gubernur akan bertindak sebagai khatib. Sedangkan salat akan dipimpin oleh Ustadz Muhammad Salim,” ujar Hendri, Kamis (19/3/2026).
Sementara itu, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, dijadwalkan melaksanakan salat Idul Fitri di lokasi yang berbeda.
Hendri mengajak umat Islam, khususnya masyarakat yang berdomisili di Kota Batam dan sekitarnya, untuk hadir dan mengikuti pelaksanaan salat Idul Fitri bersama pemerintah daerah.
Pelaksanaan salat Idul Fitri dijadwalkan dimulai pada pukul 07.00 WIB. Namun, kepastian tanggal pelaksanaan masih menunggu hasil sidang isbat penetapan Idul Fitri 1447 H.
“Untuk mengenai kepastian hari pelaksanaan masih menunggu keputusan sidang isbat Idul Fitri 2026 yang digelar hari ini,” tambah Hendri.
Selain pelaksanaan salat Idul Fitri, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga akan menggelar kegiatan halalbihalal melalui agenda gelar griya (open house) bersama gubernur dan wakil gubernur.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari kedua Idul Fitri di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang.
“Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan hadir langsung untuk bersilaturahmi bersama masyarakat,” kata Hendri.
Pelaksanaan gelar griya ini dibatasi hanya dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Pembatasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari imbauan pemerintah pusat untuk mengurangi kegiatan seremonial.
“Ini karena menyesuaikan imbauan dari Menteri Dalam Negeri untuk mengurangi kegiatan seremonial halalbihalal dan open house,” jelas Hendri.
Melalui Surat Edaran Nomor 400.6/3245/SJ tertanggal 17 Maret 2026, Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, mengimbau seluruh kepala daerah untuk mengurangi kegiatan seremonial dalam rangka perayaan Idul Fitri 1447 H.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta untuk lebih mengutamakan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti pemberian santunan, kegiatan sosial, serta program produktif lainnya.(*)
Editor: Don






