Satker Kejati Kepri Terkendala Minimnya Anggaran dan SDM Ppenegakan Hukum

Satker Kejati Kepri Terkendala Minimnya Anggaran dan SDM Ppenegakan Hukum
Satker Kejati Kepri Terkendala Minimnya Anggaran dan SDM Ppenegakan Hukum. (Foto Bentan.co.id/Yto)
Satker Kejati Kepri Terkendala Minimnya Anggaran dan SDM Ppenegakan Hukum
Satker Kejati Kepri Terkendala Minimnya Anggaran dan SDM Ppenegakan Hukum. (Foto Bentan.co.id/Yto)

Bentan.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Heri Setyono menyampaikan sejumlah kasus yang ditangani Kejati Kepri sepanjang tahun 2021 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Kepala Kejati Kepri, Heri Setyono mengatakan, sepanjang tahun 2021 kasus yang paling menonjol terdapat di perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yakni perkara Narkoba di Kota Batam. Perkara Pidum sebanyak 1.589 yang kami tangani selama 2021, dari jumlah tersebut yang telah dilakukan penindakan penuntutan sebanyak 1.352 perkara, Eksekusi 1.457 perkara. Dari kasus tersebut paling banyak ditangani di Kepri penyalahgunaanNarkotika dan Zat adiktif lainnya.

“Selain itu Kejati Kepri juga menangani dua perkara dengan restorative justice di Batam dan 1 perkara di Cabang Kejaksaan Tarempa serta 1 lagi di Kejari Bintan,” sebut Hery dalam rilis Refleksi Akhir tahun, Senin (03/1/2022).

“Banyaknya Perkara di Pidum dan Pidsus di Kepri, kami terkendala dengan alokasi anggaran DIPA penuntutan yang dialokasikan Kejagung di APBN untuk Satker di Kepri, selain itu juga kurangnya SDM Jaksa di Kepri, untuk anggaran penuntutan hanya 2,1 miliar yang hanya mampun menyelesaikan 400 perkara Pidum, sedangkan perkara Pidum di Batam mencapai 700 kasus, dan untuk Pidsus hanya Rp.100 juta untuk 1 perkara,” tambah Hery.

Sementara itu, lanjut Hery untuk kasus Pidsus Kejati Kepri telah melakukan penyelamatan uang kerugian negara mencapai 15,5 milyar lebih sepanjang 2021. Perkara korupsi yang ditangani oleh seluruh Satker Kejaksaan seperti 23 kasus penyelidikan, 21 perkara penyidikan dan 17 perkara penuntutan, 21 perkara eksekusi.

Serta kasus Tindak Pidana Khusus lainnya, Kepabeanan, Pajak Perbankan, Cukai dengan jumlah kasus masuk ke Prapenuntutan 4 perkara, 13 Penuntutan dan eksekusi sebanyak 21 perkara.

Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha negara, Jaksa di Kepri telah melakukan kerjasama sebanyak 15 kegiatan, Bantuan hukum dan Litigasi sebanyak 16 SKK, Non litigasi sebanyak 126 SKK, Penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp.6.6 Miliar lebih.

Dalam penyampaianya itu, Hery juga menegaskan, Kejati tetap konsisten melakukan penyelesaian perkara pidana dengan keterbatasan anggaran dan SDM, Satker akan tetap melakukan penegakan hukum dengan skala prioritas dengan menggiatkan penyuluhan hukum. “Realiasi anggaran Satker Kejaksaan 2021 telah mencapai 99,13 persen dari pelaksanaan seluruh kegiatan, sedangkan sisa 0,8 persen tidak terselesaikan karena sesuatu hal,” pungkasnya.

(Yto)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *