Satnarkoba Polres Anambas Ringkus Seorang Pengedar dan Pengguna Sabu

Suasana Penangkapan Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Inisial E di Kapal KM Haiteri Pelabuhan Perikanan Tarempa Timur.
Suasana Penangkapan Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Inisial E di Kapal KM Haiteri Pelabuhan Perikanan Tarempa Timur. f. Satnarkoba Polres Anambas.
Suasana Penangkapan Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Inisial E di Kapal KM Haiteri Pelabuhan Perikanan Tarempa Timur.
Suasana Penangkapan Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Inisial E di Kapal KM Haiteri Pelabuhan Perikanan Tarempa Timur. f. Satnarkoba Polres Anambas.

Bentan.co.id –Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulaun Anambas menangkap satu orang pengedar dan satu orang pengguna Narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan kedua pelaku masing-masing berinisial S (38) dan E (52) ini berawal dari informasi yang didapati petugas kepolisian bahwa adanya seorang laki-laki diduga sebagai penyalahgunaan narkoba.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku S di salah satu tempat hiburan malan di Tarempa di Jalan Pasir Mera, Kecamatan Siantan, pada 9 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 23.30 wib.

Saat ditangkap polisi tidak menemukan barang bukti, namu dari hasil tes urine pelaku diduga positif mengkonsumsi narkotik jenis sabu dan ekstasi.

“Saat kita tes urine pelaku s, positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi,” ucap Kasat Narkoba Polres Anambas, Iptu S.M Simanjuntak, Rabu (15/3/2023).

Iptu Simanjuntak menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku S mengaku mendapatkan sabu itu dari pelaku inisial E. Sehingga dari situ polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku E yang saat itu sedang bersantai di Kapal KM Haiteri Pelabuhan Perikanan Tarempa Timur.

“Saat kita tangkap dan kita geledah kita dapat barang bukti 8,60 gram serta uang 3 juta 500 dalam kantong hitam,” sebut dia.

Kepada polisi, lanjut Iptu Simanjuntak, pelaku E mengaku mendapatkan sabu itu dari Kota Tanjung Balai Asahan.

“Dia ini pengedar lintas Provinsi, dia beli di Tanjung Balai Asahan kemudian pakai sendiri lalu dijual ke tempat-tempat dimana kapalnya singgah, E ini seorang residivis,” jelas dia.

“Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Yto/Brp)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *