Satnarkoba Polres Bintan Bekuk Tiga Pelaku Diduga Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Tiga Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Saat Digiring Petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Bintan.
Tiga Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Saat Digiring Petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Bintan. f. Humas Polres Bintan.
Tiga Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Saat Digiring Petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Bintan.
Tiga Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Saat Digiring Petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Bintan. f. Humas Polres Bintan.

Bentan.co.id – Satnarkoba Polres Bintan menangkap tiga orang pemuda yang diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial SB (26), AP (20) dan RRS (19), ketiga pelaku yang ditangkap merupakan warga Tanjungpinang.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas IPTU Alson membenarkan bahwa Satnarkoba Polres Bintan telah mengamankan ketiga pelaku. “Iya benar, Satnarkoba Polres Bintan ada ngamankan tiga pelaku diduga penyalahguna narkoba jenis sabu,” kata dia, Kamis (18/5/2023).

Iptu Alson menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di wilayah Bintan. Dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial SB, pada Jumat (12/5/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

“Pelaku SB diamankan di pinggir jalan diduga saat itu ia sedang menunggu pembeli sabu. Saat digeledah polisi menemukan 1 paket sabu siap edar dalam bungkus rokok,” ucap Iptu Alson.

Tidak sampai disitu, Sebut dia, polisi juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku SB yang berada di Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang. Dirumah pelaku polisi menemukan barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu atau bong.

Kepada polisi, lanjut dia, pelaku SB mengaku ada menitipkan sabu miliknya kepada rekannya inisial RR. Sehingga polisi melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan pelaku RR.

“Saat digeledah, petugas menemukan 5 paket diduga sabu-sabu dan 1 buah timbangan digital yang diduga milik pelaku SB dan titipkan ke pelaku RR,” ungkap dia.

Kemudian, dari kedua pelaku, tambah Iptu Alson, polisi kembali melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku lainya inisial AB.

“Pelaku AB diamankan lantaran diduga ikut membantu menjual belikan markotika jenis sabu bersama pelaku AB,” ujarnya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 paket diduga Narkotika jenis sabu, alat hisap atau bong serta timbangan digital.

“Saat ini ketiga pelaku masih dilakukan pemeriksaan, dan petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap tangkapan itu. Para pelaku ini terancam dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas dia. (Yto)

Editor : Brp

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *