Satnarkoba Polres Bintan Tangkap Tiga Warga Tanjungpinang Bawa Sabu

Satnarkoba Polres Bintan Tangkap Tiga Warga Tanjungpinang Bawa Sabu
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada.(Foto bentan.co.id/Ink)
Satnarkoba Polres Bintan Tangkap Tiga Warga Tanjungpinang Bawa Sabu
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada.(Foto bentan.co.id/Ink)

bentan.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan tangkap Tiga tersangka pengguna dan pengedar Narkotika Jenis Sabu di wilayah Tanjungpinang dan Bintan, Selasa(2/3/2021).

Penangkapan pertama dengan Dua Tersangka yakni RK dan Andi di tangkap di lokasi yang sama tepatnya di Hotel Nigh N Day pada 22 Februari 2021 lalu.

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada mengatakan, Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat jika akan ada transaksi di hotel Nigh N Day sekitat pukul 19.00 wib.

Dijelaskan, Rangga, Setelah mendapat laporan dari masyarakat tim satnakoba lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Dua tersangka.

Bacaan Lainnya

“Dari tangan tersangka RK diamankan 5 paket kecil di duga sabu, 1 paket hisab sabu (Bong) dan 1 pipa kaca sedangkan dari tangan tersangka An didapati 1 paket kecil sabu” jelasnya.

Dihari yang sama Sat Narkoba Polres Bintan kembali tangkap 1 tersangka Narkotika jenis sabu yakni Sw warga Kampung baru kota Tanjungpinang.

“Untuk penangkapan yang kedua kita juga menerima laporan dari masyarakat yang mana tersangka Sw juga pengguna dan pengedar narkobi di wilayah Tanjungpinang dan Bintan” jelas AKP Rangga Primazada

Ia menjelaskan, kita lakukan penangkapan di rumah tersangka dan berhasil ditemukan dari tangan Ws barang bukti 1 paket kecil sabu.

“Tersangka mengaku barang haram tersebut dari TN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)” terangnya.

Kini Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 undang – undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam 5 Tahun penjara.

(Ink/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *