Satpol PP Beri Deadline 10 Juli untuk Penertiban PKL di Tanjungpinang, Tak Taat Bakal Kena Denda

Satpol PP Beri Deadline 10 Juli untuk Penertiban PKL di Tanjungpinang, Tak Taat Bakal Kena Denda
Aktivitas pedagang di Bintan Center. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur penertiban kawasan Pasar Bintan Center dan sekitarnya. F. Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur penertiban kawasan Pasar Bintan Center dan sekitarnya.

Aturan ini diterbitkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah penyalahgunaan jalur hijau, taman kota, dan fasilitas umum.

Surat edaran dengan nomor B/300/7/6.2.01/2025 ini tertanggal 6 Juli 2025 dan ditujukan kepada pengelola pasar, pemilik maupun penyewa kios, serta pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di area tersebut.

Penertiban ini bukan langkah pertama. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan pada 7 April 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam edaran tersebut, Satpol PP mengimbau seluruh pihak untuk tidak menggunakan trotoar, jalan umum, jalur hijau, dan ruang publik lainnya untuk kegiatan di luar fungsinya.

Menempatkan dagangan, peralatan usaha, atau barang pribadi di area publik tanpa izin dari pemerintah daerah dianggap sebagai pelanggaran.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Bagi yang melanggar, sanksinya cukup tegas: pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta sesuai Pasal 25 Ayat (1).

Satpol PP memberikan tenggat waktu hingga 10 Juli 2025 untuk menyesuaikan aktivitas sesuai aturan.

Setelah batas waktu tersebut, Satpol PP Tanjungpinang akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait