Bentan.co.id-Satreskrim Polres Karimun mengungkap kasus tindak pidana uang palsu. Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan dua orang pelaku yakni masing-masing berinisial FA (39) dan RJ (26).
Kasus tersebut terjadi pada 29 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Setia Budhi, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Tepatnya di Pub Hotel Wiko.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menjelaskan, kejadian berawal dari korban yang ketika sedang berjalan ke toilte Pub Hotel Wiko dihampiri oleh pelaku FA dan RJ.
Dimana saat itu, kata Kapolres, kedua pelaku ini meminta tolong kepada korban untuk membelikan 1 botol minuman alkohol.
Kemudian, pelaku memberikan uang tunai senilai Rp 1.850.000 dengan pecahan Rp. 50.000,- kepada korban.
“Karena merasa aneh dengan uang yang diberikan oleh pelaku, pelapor memeriksa uang dan mengecek lagi kondisi uang tersebut ternyata memang benar bahwa uang tersebut palsu sebanyak 34 senilai Rp. 1.700.000. Sedangkan 3 lembar senilai Rp. 150.000 merupakan uang asli,” ucap Kapolres.
“Saat pelapor sedang mengecek uang ternyata kedua pelaku sudah kabur dan pelapor mencoba mengejar dan didapati 1 (satu) pelaku masih berada didepan Hotel Wiko dan 1 (satu) pelaku berhasil kabur,” tambah Kapolres Karimun.
Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap usai pihaknya menerima laporan dari Korban. Dari hasil penyelidikan, modus kedua pelaku yakni dengan mencetak uang palsu di toko percetakan husein 2 yang berada di Kampung baru Tebing.
Lalu, setelah uang palsu selesai di cetak, kemudian pelaku FA mengajak temannya yang bernama RJ pergi ke Pub Hotel Wiko, dan kedua pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk memesan minuman dari salah satu karyawan Pub Hotel Wiko.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Printer, 1 buah penggaris, 1 buah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000.
Kemudian, 3 lembar uang asli pecahan Rp. 50.000, 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone.
“Pasal yang dilanggar kedua pelaku yakni Pasal 244 UU No 1 Tahun 1946 tentang kitab UU Hukum Pidana, barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun,” ungkapnya. (Yto)