Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Dua Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Dua Pengedar Sabu
Ilustrasi. (Foto ist)
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Dua Pengedar Sabu
Ilustrasi. (Foto ist)

Bentan.co.id – Dua Warga Tanjungpinang ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis Sabu-Sabu, kedua pelaku tak bisa mengelak saat ditangkap karena polisi menemukan barang bukti saat penggeledahan, Minggu (16/1/2022).

Kedua warga Tanjungpinang tersebut masing-masing berinisial PY (31) dan AES. Kedua nya pun di tangkap di dua lokasi yang berbeda. Penangkapan ini berawal dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku PY diduga menyimpan Narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu polisi lantas melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku PY yang saat itu sedang berada di teras rumahnya di di Jalan Sulaiman Abdullah Gg. Mahakam.

“Saat di geledah dan disaksikan Ketua RW 9, dari PY kita dapati barang bukti 1 paket diduga sabu, dan diatas meja dalam rumah kita dapati juga 2 paket sabu. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti lain dari pelaku PY yakni, 1 unit HP beserta kartu didalamnya,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju.

Kemudian, lebih lanjutnya, kepada polisi, pelaku PY mengakui mendapatkan sabu tersebut dari pelaku inisial AES. Dari pengakuan pelaku itu Satnarkoba kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni AES di rumahnya sekitar pukul 03.00 wib di Jalan R.E Martadinata Gg. Hang Jebat, Tanjungpinang.

Dari pelaku AES polisi mendapatkan barang bukti 1 buah pipet kaca yang berisikan sabu-sabu bekas pakai, serta barang bukti lainnya yakni alat hisap (Bong), 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak plastic bening berisikan pipet kaca, 1 bundel plastik transparan, 1 buah gunting dan 1 unit HP beserta kartu didalamnya.

“Kepada polisi Pelaku AES mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya,” sebut Ronny.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan itu, dari pelaku PY sebanyak 3 paket dengan berat 2.1 gram. Sedangkan dari pelaku AES 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu bekas sisa,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

(Yto)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *