Satu Pelaku Penjual Sertifikat Vaksinasi Ilegal di Batam di Tangkap Direskrimsus Polda Kepri

Bentan.co.id – Polda Kepri menangkap satu pelaku pembuatan sertifikat vaksin ilegal di Batam. Pelaku melakukan kejahatannya dengan cara menerobos akses login website P-Care BPJS Kesehatan RI tanpa menggunakan Id.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menyebutkan, untuk menerbitkan sertifikat vaksin ilegal tersebut pelaku DW menerobos website P-Care BPJS Kesehatan RI tanpa menggunakan Id dan password, kemudian pelaku menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik.
“Pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin setiap harinya. Pelaku memberi tarif Rp 50.000 per sertifikat,” kata Kapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).
Irjen Tabana menjelaskan, peristiwa ini terungkap berawal dari sebuah iklan yang beredara di Medsos Facebook dengan nama akun Bang Salim. Iklan tersebut menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid 19 tanpa penyuntikan vaksin.
Kemudian, lanjut dia, Subdit 5 Direskrimsus Polda Kepri melakukan patroli siber dan penelusuran. Dari hasil penelusuran tim berhasil mengamankan pelaku DW yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri.
“Jasa Pembuatan sertifikat vaksin ditawarkan pelaku secara online melalui medsos. Tim patroli siber Subdit 5 Direskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksin tidak sesuai prosedur,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, 2 unit handphone, 2 buku tabungan, 1 akun Facebook dan 9 lembar kartu vaksinasi Covid 19.
“Perbuatan pelaku DW tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikast vaksin sesuai dengan ketentuan. Diharapkan adanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini, tidak ada lagi oknum yang menyelahgunakan sertifikat yang berkaitan dengan dibidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih optimal,” tegas Irjen Tabana.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) dengan ancaman 6 tahun, dan atau denda Rp 600 juta dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terhadap komputer dan atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik pemerintah dan atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.