bentan.co.id – Tiga mantan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Ketiganya adalah Said Idri, Limar, Hotman Silitonga, Selasa (31/8/2021).
Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terus mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang. Usai menjalani pemeriksaan, Said Indri mengaku dirinya di panggil penyidik Jaksa untuk mintai klasifikasi terkait Reses tahun 2014-2019.
“Iya biasalah terkiat reses, ini baru pertama kalinya saya di panggil,” ucapnya sambil menuju ke mobil.
Sedangkan, Hotasi Silitonga mengatakan, pemanggilan terhadap dirinya untuk mengklarifikasi terkait Reses dan Surat Perjalanan Dinas (SPPD).
“Saya datang sebagai warga Negara yang baik, saya juga ditanya terkait Reses dan Perjalanan Dinas namun saya tidak ingat berapa jumlah pertanyaannya,”ucap dia.
Sementara itu, Limar enggan memberikan komentar kepada sejumlah media langsung lari menuju mobil sambil melambaikan tangan.
Sebelumnya, pada Senin (30/8/21) Jaksa telah memanggil dua orang mantan dewan Kota Tanjungpinang priode 2014-2019 yakni Syahrial dan Petrus M Sitohang. Keduanya yang tiba pukul 09.00 Ke Kejari Tanjungpinang dan keluar dari Ruang Penyidik Jaksa sekitar pukul 11.30 Wib.
Salah seorang mantan Anggota Dewan Kota Tanjungpinang, Syahrial mengatakan, dirinya datang secara pribadi guna memenuhi panggilan Jaksa untuk dimintai keterangan.
“Sebagai warga Negara yang baik, saya datang memenuhi panggilan Jaksa, tapi, saya tidak bisa sampaikan materinya karena bukan kewenangan saya, dan untuk jumlah pertanyaan saya lupa,”kata Syahrial, senin (30/8/21).
Sementara itu, Petrus M Sihotang yang juga mantan Anggota Dewan Kota Tanjungpinang enggan memberikan komentar dan langsung menuju ke dalam mobil.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Dasril membenarkan, bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang mantan dewan Kota Tanjungpinang untuk dimintai klasifikasi.
“Iya, hari ini kita ada panggil tiga orang mantan dewan untuk di mintai klasifikasi terkait indikasi dugaan penyalahgunaan keuangan di Sekwan Kota Tanjungpinang, tapi kita masih klasifikasi, kita masih menggunakan praduga tidak bersalah,”kata Dasril.
Sejauh ini, lanjut Dasril, penyidik Jaksa telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Dewan untuk di mintai klasifikasi sekitar 20 orang baik yang masih aktif maupun yang sudah todak aktif.
Sebagaimana diketahui, Syahrial dan Petrus M Sihotang merupakan mantan Dewan Kota Tanjungpinang dari Fraksi PDI Perjuangan Priode 2014-2019.
Dari informasi yang dihimpun, saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tengah melakukan penyelidikan adanya indikasi korupsi penyalahgunaan dana reses Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, indikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta penyalahgunaan biaya makan dan minum.