Bentan.co.id- Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada Kamis (12/9/2024). Ia diperiksa berkaitan kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari senilai Rp5,9 miliar.
Muhammad Amin datang ke Kejari Tanjungpinang menggunakan mobil dinas BP 16 T, sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian ia masuk ke ruangan penyidik Tindak Pidana Khsusu untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Senopati mengatakan pemanggilan terhadap Sekwan DPRD itu untuk meminta klarifikasi keterangan dan data, terkait kasus korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang ini.
“Benar tim Pidsus Kejari Tanjungpinang melakukan klarifikasi keterangan dan data (kasus korupsi BPR),” kata Senopati.
Namun, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang masih belum bisa memberikan penjelasan secara inci terkait pemeriksaan, lantaran penyidik masih bekerja. Ia menegaskan, bahwa kasus tersebut masih terus berjalan. “Tim saat ini sedang bekerja,” tambahnya.
Sementara Muhammad Amin enggan berkomentar banyak usai diperiksa penyidik selama lebih kurang tiga jam. Namun, ia membenarkan pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara pengembangan dugaan korupsi BPR Bestari Tanjungpinang.
“Ini tindak lanjut yang kemarin itu (kasus korupsi BPR Bestari Tanjungpinang. Jadi kita berikan informasi terkait itu,” sebut Amin.
Pemeriksaan ini, sebut Amin, tidak ada hubungan dengan jabatan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemko Tanjungpinang yang pernah ia duduki tahun 2022-2023. Namun, ia diperiksa sebagai Dewan Pengawas BPR Bestari Tanjungpinang.
“Tidak ada hubungan (dengan Kabag Ekonomi). Jadi tidak ada masalah, sekarang masih proses,” ujarnya. (Yto)