Bentan.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap tiga warga negara Malaysia dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu.
Dua terdakwa divonis penjara seumur hidup, sementara satu terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fausi bersama anggota majelis dalam sidang di PN Tanjungpinang, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Aniaya Tetangga, Kakak Beradik di Tanjungpinang Dituntut 4 Bulan Penjara
Terdakwa Muhammad Khairul dan Zulkifli dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Sementara Dahlia, yang merupakan istri Muhammad Khairul, divonis 20 tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1), karena menjadi perantara dalam peredaran narkotika dengan berat melebihi 5 gram.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dahlia dengan pidana penjara selama 20 tahun, serta kepada Muhammad Khairul dan Zulkifli dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Tugu Sirih, Aksi Berawal dari Motor Standing
Menanggapi putusan tersebut, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini bermula dari penangkapan ketiga terdakwa oleh tim gabungan BNNP Kepri, Bea Cukai Tanjungpinang, Avsec Bandara, dan Polsek Bandara di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang pada 3 Juli 2025.
Mereka diamankan saat hendak menaiki pesawat rute Tanjungpinang-Jakarta. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kristal putih dalam plastik bening yang setelah diuji di laboratorium terbukti merupakan sabu dengan berat total 3,4 kilogram.(Yto)
Editor: Don






