bentan.co.id – Setelah dinyatakan sembuh dari Covid 19, mantan Direktur BUMD Bintan, RIS yang merupakan tersangka dugaan korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DIJP) akan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Bintan, Senin (28/12/2020).
“Berdasarkan keterangan surat dari Dokter yang merawat, tersangka RIS telah menjalani dua kali tes swab dengan hasil negatif dan dinyatakan sembuh,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Senopati.
Berdasarkan keterangan itu, penyidik Kejaksaan telah melayangkan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, Senopati belum bisa memastikan penahanan terhadap tersangka.
“Itu nanti ya, kita tunggu dulu kehadiran nya di Kejari Bintan,” lanjut Senopati.
Sebelumnya, RIS dan TR ditetapkan tersangka karena diduga menyalahi aturan dan Perundangan yang berlaku serta merubah fungsi BUMD PT.BIS menjadi perusahaan koperasi simpan pinjam dengan menyalurkan dana pada pihak ketiga. Hal ini diduga bertentangan dengan AD/ART perusahaan, rencana kerja perusahaan, serta tanpa persetujuan Komisaris.
Atas perbutanya itu, kedua tersangka tersebut disebut telah merugikan PT BIS c/q Keuangan Negara/Daerah sebagai pemilik modal senilai Rp1.773 miliar
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, jo pasal 3 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Jpl/Brp)