Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya di Bintan Berhasil Diringkus Polisi Setelah Dua Bulan Kabur ke Jambi

Polsek Bintan Timur Berhasil Tangkap Seorang Cabuli Anak Tirinya.
Polsek Bintan Timur Berhasil Tangkap Seorang Cabuli Anak Tirinya. f. Humas Polsek Bintan Timur.

Bentan.co.id – Petugas kepolisian Polsek Bintan Timur meringkus seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama di Bintan.

Setelah kabur selama dua bulan, petugas kepolisian Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku inisial AB di ringkus polisi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Kapolsek Bintan Timur, Akp Suardi mengatakan, pelaku AB diringkus polisi lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya hingga berulang kali.

Pebuatan AB terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya bahwa selama satu tahun korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya.

“Korban korban tidak tahan terus diancam ayah tirinya, jadi korban cerita ke ibunya, itu pada akhir Desember 2022 lalu,” kata Akp Suardi, Senin (6/3/2023).

Dari laporan ibu korban, polisi melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku AB kabur ke Provinsi Jambi. Polisi memburu pelaku ke Jambi dan berhasil ditangkap pada Jumat (3/3/2023) lalu.

“Kepada polisi pelaku mengaku sudah 7 kali mencabuli korban, itu sejak tahun 2021 lalu. Aksi dilakukan saat ibu korban pergi kerja sebagai tukang urut,” ucap Akp Suardi.

Dalam melakukan aksinya, sambung Akp Suardi, Pelaku AB merasa tertarik dengan korban lantaran sering melihat korban tidur sendiri dan melihat tubuh korban yang mulus.

“Saat itu korban sempat menolak, tapi diancam akan dibunuh jika tidak melayani nafsu bejat pelaku, korban yang ketakutan akhirnya terpaksa melayani pelaku. korban juga diancam tidak menceritakan kepada ibunya,” jelas Akp Suardi.

Atas perbuatannya, pelaku AB juga terancam dijerat Pasal 81 ayat (1)Jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(Yto/Brp)