
Bentan.co.id – Diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu, seorang Pria diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Suka Berenang beberapa waktu lalu.
Pelaku inisial MA ditangkap setelah Satnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari salah seorang anggota Satlantas bahwa MA diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
“MA tertangkap tangan oleh anggota Satlantas yang berada dilokasi, lantaran, curiga dengan gerak-gerik pelaku,”Kata AKP Suprihadi Hantono, Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Selasa (18/1/2022).
Lanjutnya, dari kecurigaan itu, anggota lantas berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mendekati Pelaku MA, dan kemudian memperkenalkan diri dari anggota kepolisian.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku MA polisi mendapatkan barang bukti sabu yang di simpannya didalam saku celana sebanyak satu paket dengan berat 0,30 gram.
Untuk saat ini Satnarkoba masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku MA yang diduga pengedar narkoba tersebut.
“Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang masih selidiki terhadap pelaku hingga saat ini guna mengetahui sabu tersebut dari mana pelaku MA dapati,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.