
Bentan.co.id – Seorang tokoh masyarakat sekaligus pengusaha pelabuhan bongkar muat di Kampung Mentigi, Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara ditangkap Satnarkoba Polres Bintan.
Petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Bintan, menangkap SY seorang tokoh masyarakat sekaligus pengusaha pelabuhan bongkar muat, di Kampung Mentigi, Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, pada Minggu (6/8/2023) lalu.
Pelaku SY ditangkap dirumahnya di kawasan Kampung Mentigi Laut, Bintan pada Minggu lalu. Saat ditangkap dan dilakaukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 14 paket sabu dengan berat 33.31 gram, yang disimpan pelaku didalam bolam lampu.
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida mengatakan, Penangkapan SY berawal dari kecurigaan polisi, dari setiap warga yang datang kerumah pelaku dan keluar dari dalam rumah dalam kondisi seperti orang usai mengkonsumi narkoba.
Setelah seminggu melakukan pemantaun, akhirnya polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu didalam kamar pelaku yang diletakkan didalam dua buah bolam lampu.
“Rumah pelaku ini sering orang mondar mandir, pas keluar dari rumah pelaku mereka ini seperti orang abis konsumsi sabu. Dari situlah kita lakukan pemantau 1 minggu ternyata benar. Awalnya kita sulit nemukan sabu karena dia simpan dalam bolam lampu,” jelas dia, Sabtu (12/8/2023).
Pelaku SY mengaku telah lima kali membeli sabu tersebut kepada seseorang, kemudian selain digunakan sendiri, sabu itu juga dijual pelaku senilai 3 hingga 4 ratus ribu untuk paket 1 ji. Jika tidak ada yang mengutang dirinya bisa meraih keuntung Rp 700 ribu untuk paket 1 ji.
“Saya sudah lima kali belanja, saya kadang pakai sendiri dan ada juga saya jual 1 ji itu saya jual 3 sampai 4 ratus ribu. Kadang Mereka Ngutang juga beli sabu,” kata dia.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, untuk mengetahui pemasok sabu ke pelaku SY. (Yto)