Bentan.co.id, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang terus menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Hingga Juli 2025, tercatat sudah ada 102 surat bukti penindakan serta 2 kasus penindakan narkotika.
Barang-barang yang berhasil diamankan cukup beragam, mulai dari rokok ilegal, minuman keras, narkotika, hingga uang tunai yang tidak sesuai ketentuan.
Rinciannya antara lain narkotika jenis sabu dan happy water seberat 8.051 gram dan 13 gram, obat-obatan sebanyak 15 koli, uang tunai senilai 50.000 RMB, 21.005 SGD, dan Rp100 juta, rokok ilegal sebanyak 4.050.018 batang.
Selain itu, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 376,39 liter, ballpress pakaian bekas sebanyak 75 pcs dan 8 koli serta barang campuran sebanyak 61.634 pcs.
Jika ditotal, nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai lebih dari Rp20 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,2 miliar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukomono Dwi Widodo melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), Ade Novan menjelaskan, tidak hanya melakukan penindakan, Bea Cukai Tanjungpinang juga gencar menjalankan langkah preventif.
“Edukasi dan sosialisasi diberikan kepada pengguna jasa, pelaku usaha, stakeholder, hingga masyarakat umum untuk meningkatkan kesadaran akan aturan kepabeanan dan cukai,” jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah hingga masyarakat.
“Sinergi ini diharapkan terus diperkuat agar pemberantasan barang ilegal bisa lebih efektif,” sambungnya.
Ade mengatakan langkah Bea Cukai tidak hanya melindungi keuangan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga stabilitas sosial, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak yang ikut berperan dalam menjaga negeri dari ancaman barang-barang ilegal,” ungkapnya.(*)
Editor: Don