
Bentan.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap sepasang kekasih di sebuah kamar hotel di Kelurahan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang. Keduanya diketahui usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Selasa (17/11/2020).
Mereka berinisial Ir dan Mn, warga Kota Tanjungpinang itu kedapatan mengkonsumsi sabu saat petugas menggelar razia penyakit masyarakat. Petugas yang mengecek satu per satu penghuni kamar hotel, mendapati keduanya berada di dalam kamar. Curiga melihat gerak-gerik mereka, petugas kemudian menggeledah isi kamar dan menemukan seperangkat alat hisab di dalam sebuah laci.
“Mereka mengakui usai menggunakan sabu dan dari hasil tes urine mereka positif mengandung amphetamine,” ujar AKP Ronny Burungudju, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Senin (23/11/2020).
Selanjutnya, lanjut Ronny, pada Sabtu (21/11/2020) dini hari, Satgas Tindak Operasi Pekat Seligi 2020 bersama Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap enam orang pemuda yang berpesta narkoba di Jalan Taman Makam Pahlawan Km 5, Tanjungpinang.
Saat dilakukan penangkapan para pelaku telah selesai menggunakan narkoba jenis sabu dan dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun dari hasil tes urine ke enam pelaku positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Keenam orang itu berinisial, Wh, Bw, Hn, Bs, Rs, Gn.
“Selanjutnya terhadap para pelaku dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk menjalani proses rehabilitasi,” ujar Ronny.
(Jpl/Brp)