Sepekan Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Tanjungpinang Kumpulkan Rp 1,4 Miliar

Sepekan Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Tanjungpinang Kumpulkan Rp 1,4 Miliar
Warga memadati Samsat Tanjungpinang untuk melunasi pajak kendaraan. F. Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) di Kota Tanjungpinang disambut antusias oleh masyarakat.

Ribuan warga mendatangi kantor Samsat Tanjungpinang sejak program ini dimulai pada 1 Juli 2025.

Kepala UPTD PPD Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafi, melalui Kasi Pembukuan, Pelaporan dan Penagihan, Rina Hermawati, menyampaikan bahwa penerimaan pajak kendaraan melonjak signifikan dalam waktu singkat.

Dalam kurun waktu 1–7 Juli 2025, total penerimaan pajak mencapai Rp1.418.749.267.

Bacaan Lainnya

“Ini angka yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan hari-hari biasa. Artinya, program ini memang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Rina, Selasa (8/7/2025).

Pada hari kedelapan pelaksanaan, yakni 8 Juli 2025, Samsat mencatat penerimaan sebesar Rp145.542.678 hanya dalam waktu empat jam, dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Angka ini memperkuat tren meningkatnya kepatuhan pajak masyarakat selama program pemutihan berlangsung.

Rina menegaskan, selain membantu warga menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa denda, program ini juga menjadi strategi Pemerintah Daerah untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD).

Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah.

“Program ini dirancang tidak hanya sebagai keringanan, tapi juga bentuk kolaborasi masyarakat dalam pembangunan. Kami yakin penerimaan akan terus bertambah selama program masih berjalan,” ujarnya.

Untuk mendukung kelancaran layanan, seluruh unit pelayanan Samsat di Tanjungpinang dilibatkan.

Ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran tanpa harus antre terlalu lama di satu titik.

Sebagai bentuk apresiasi, Samsat juga memberikan voucher diskon 10 persen untuk liburan ke Treasure Bay bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran selama masa pemutihan.

“Masih tersedia voucher yang bisa dimanfaatkan. Kami mengajak masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya sebelum periode pemutihan berakhir,” imbuh Rina.(Yto)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait