Bentan.co.id – Polri masih mengkaji penyertaan sertifikat mengemudi sebagai syarat bagi pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan mobil.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian dan kebijakan tersebu belum diberlakukan.
“Teman-teman (wartawan) tanya, Kapan dilaksanakan sertifikat itu? Belum, belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji terus,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Terkait dengan maksud dari pengkajian tersebut yakni penerapan sertifikat sekolah mengemudi untuk pembuatan SIM yang harus memiliki sertifikasi berbadan hukum dan juga diakui oleh negara.
Selain itu, instruktur atau pengajar dari sekolah mengemudi pun harus yang memiliki keterampilan dan juga memiliki sertifikat. Sehingga bisa dimasukkan ke dalam kurikulum kompetensi pemohon SIM.
“Polisi ini menguji kompetensi kemampuan dari pada pemohon SIM, tapi kompetensi harus didapat berdasarkan pendidikan dan latihan di sekolah pengemudi,” jelasnya.(*/Yto)