
bentan.co.id – Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia bagi di tengah pelaksanaan PPKM. Namun, tidak sedikit masyarakat mengeluhkan tidak bisa mengunduh sertifikat vaksin. Kemungkinannya terjadi kesalahan pada saat menginput data seperti Nomor Induk Kependudukan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (kemenkes RI) menanggapi keresahan masyarakat terhadap masalah tersebut melalui unggahan di akun Twitter resmi (@kemenkes_ri).
Masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19, namun sulit mengunduh kartu atau ingin memperbaiki data yang salah pada kartu vaksinasi dapat membuat aduan melalui surel atau email PeduliLindungi.
PeduliLindungi merupakan laman website dan juga aplikasi yang dibuat dengan tujuan membantu pemerintah dalam hal pelacakan kasus-kasus Covid-19 di Indonesia. “Kamu bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email [email protected],” tulis @kemenkes_ri.
Baca juga: 11.556 Nakes Kepri Terima Vaksin Ketiga
Masyarakat dapat melaporkan kendala yang dihadapi ke alamat email sertifikat@pedulilindungi dengan format yang telah disediakan.
Format tersebut diantaranya:
1. Nama Lengkap
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP
3. Tempat Tanggal Lahir
4. Nomor Handphone.
Diharapkan masyarakat mengisi format di atas dengan benar. Teliti kembali sebelum memutuskan untuk mengirim email tersebut. Agar dapat langsung diproses, masyarakat dapat langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya.
Cara mengecek sertifikat vaksin
– Via PeduliLindungi
Pastikan telah memiliki akun PeduliLindungi.
Setelah mengakses laman pedulilindungi.id, di bagian paling atas akan muncul keterangan “Sudah melakukan vaksinasi COVID-19? Cek sertifikat Anda di sini”.
Klik laman tersebut, dan masuk menggunakan alamat e-mail atau nomor telepon yang terdaftar.
Akan dikirimkan sebuah kode verifikasi, masukkan dan klik tombol “Verifikasi”.
Masukkan Nama lengkap, NIK/nomor paspor, tanggal lahir, tanggal vaksin, jenis vaksin, dan verifikasi bukan robot.
Sertifikat akan muncul, klik gambarnya dan klik “Unduh Sertifikat” di bagian kanan bawah.
Jika berhasil mengunduh sertifikat tersebut, akan muncul keterangan sertifikat berhasil disimpan.
– Melalui link SMS
Bila peserta vaksin mendapatkan SMS dari 1199 yang berisikan link sertifikat, tinggal klik tautan tersebut dan login akun PeduliLindungi jika diperlukan.
Akan langsung muncul sertifikat, dan tinggal mengunduhnya. Nantinya sertifikat tersimpan dalam ponsel.
Kegunaan sertifikat vaksin
Di masa PPKM Darurat ini sertifikat vaksin COVID-19 dipakai sebagai syarat untuk melakukan perjalanan. Setiap masyarakat yang bepergian diwajibkan untuk melampirkannya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyiapkan sertifikat vaksin COVID-19 dan juga PCR dalam bentuk digital. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pemalsuan sertifikat.
Menkes juga berencana menggunakan sertifikat vaksin COVID-19 integrasi ke standar protokol kesehatan yang baru. Dia menjelaskan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) AS sudah melonggarkan secara terstruktur dan sistematis kegiatan-kegiatan.
Sertifikat vaksin ini rencananya dijadikan sebagai syarat baru untuk bisa menghadiri atau menyelenggarakan acara-acara besar, seperti acara keagamaan dan konser.
“Misalnya acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama sudah dikeluarkan dengan guideline yang besar, lalu acara konser yang berbasis sertifikat vaksinasi ini,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021) lalu.