Bentan.co.id – Seorang pemuda di Tanjungpinang inisial MRR berusia 21 tahun ditangkap polisi, lantaran nekat mencabuli pacarnya yang masih berusia 18 tahun hingga mengandung 8 bulan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban yang curiga melihat anak perempuannya semakin lama semakin besar, ditambah lagi anak perempuannya itu tidak pernah lagi datang bulan.
Sehingga, merasa curiga orang tua korban membawa anaknya untuk melakukan pengecekan di Dokter. “Saat dicek orang tua nya kaget, ternyata anak perempuannya hamil 8 bulan,” ucap dia, Rabu (22/3/2023)
Usai mengetahui bahwa anak perempuannya itu dihamili oleh MRR, sebut Iptu Giofany, orang tua korban melaporkan ke Mapolresta Tanjungpinang dan kemudian di tindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan.
“MRR di panggil ke Polresta Tanjungpiang dan di periksa, beberapa waktu lalu, MRR mengakui telah mencabuli pacarnya hingga 7 kali di beberapa Hotel di Tanjungpinang. Sehingga MRR langsung diamankan usai menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Modus pelaku MRR mencabuli UNF, sebut Itu Giofany, dengan cara bujuk rayu serta pelaku MRR berjanji kepada UNF akan bertanggungjawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan. “Pelaku membujuk korban dan janji akan tanggungjawab kalau UNF hamil,” ungkap dia.
Hingga saat ini pelaku MRR telah dilakukan penahanan di Mapolresta Tanjungpinang, guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku MRR terancam dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.