bentan.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Mona Amalia menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan kedua kasus dugaan penggunaan gelar palsu dengan terdakwa Rini Pratiwi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (27/4/2021).
Ketiga orang saksi yang dihadirkan yakni dari, Mahasiswa Stisipol Raja Ali Haji Samsudin Harahap (Pelapor), serta dua orang KPU yakni Susanti selaku Komisioner, dan Wiliam dari Sekretariat KPU Kota Tanjungpinang.
Saksi Samsudin Harahap di hadirkan Jaksa karena ikut mengantarkan Saksi Pandi (belum bisa dihadirkan) melaporkan dugaan penggunaan gelar palsu ke Mapolres Tanjungpinang. Sementara, Saksi dari KPU dihadirkan terkait pendaftaran Rini Pratiwi sebagai calon anggota legislatif DPRD Tanjungpinang pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Mona Amalia mengatakan, bahwa para saksi yang dihadirkan, menerangkan terkait pengetahuannya terhadap kasus yang dihadapi terdakwa.
Samsudin yang maju sebagai saksi pertama menyampaikan, laporan terkait ijazah palsu dan gelar palsu yang digunakan Rini Pratiwi adalah saksi Pandi, dia ikut mengantarkan saksi Pandi karena mereka merupakan satu Organisasi di Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
“Kami melaporkan Rini Pratiwi Kepolres setelah melihat di media, bahwa ada seorang Oknum DPRD Kota Tanjungpinang menggunakan Ijazah dan Gelar Palsu, Selanjutnya kami cek di Korlap Dikti benar apa tidak,”kata Samsudin dalam keterangannya di sidang.
Kemudian, lanjut dia, setelah di telusuri ternyata benar bahwa Rini ada dugaan penggunaan Ijazah Palsu dan Gelar Palsu. Serta saat di cek di Korlap Dikti Rini memiliki tiga kampus. Dan gelar yang digunakan Rini untuk mendaftarkan Pencalonan Caleg.
Setelah mendapatkan informasi itu, saksi menyebutkan, mereka menelusuri sendiri, dan mendapatkan data dari kampus yang berkaitan serta dari Teman mereka yang bernama Iksan yang dulunya mantan Partai PKB membantu menelusuri hal tersebut.
“Jadi sumber kami mendapatkan informasi bahwa Rini menggunakan Ijazah Palsu dan Gelar Palsu dari Iksan,”ucap dia.
Dengan begitu, setelah mendapatkan semua informasi, Kemudian dirinya bersama saksi Pandi melaporkan Rini Ke Mapolres Tanjungpinang terkait dugaan penggunaan Ijazah dab Gelar Palsu S1 dan S2 Rini Pratiwi, tambah Samsudin.
Mendengar keterangan saksi Samsudin, terdakwa Rini Pratiwi merasa keberatan. Rini menilai saksi Samsudin tidak mengetahui perjalanan perkuliahan dirinya sehingga langsung melaporkan dirinya ke Polisi.
Sementara itu, saksi Susanti yang menjabat sebagai divisi teknis tentang pencalonan Di KPU Tanjungpinang mengaku bahwa yang mengajukan perubahan gelar dari M. Pd. menjadi MM. Pd. Serta dirinya juga mengetahui terkait pencalonan terdakwa Rini Pratiwi dari Partai PKB.
“Gelar terdakwa dalam ijazah berbeda dengan ijazah yang lain, di ijazahnya tidak ada singkatan, hanya menyatakan lulus saja,”kata Susanti.
Lalu penasihat hukum terdakwa menanyakan apakah dicek keabsahan ijazah saat perubahan gelar itu, jawab Susanti tidak ada. Kemudian jaksa menanyakan kembali apakah saksi yang menerima syarat pendaftaran itu, ada tidak ditanyakan terkait perubahan gelar itu.
“Secara lisan dan langsung, kami memperbaiki. Yang bersangkutan ingin menampilkan gelar,”ujarnya.
Sementara saksi William Hendri yang menangani masalah pencalonan, sosialisasi, kampanye menyampaikan bahwa perkara ini hanya tahu terkait penyalahgunaan gelar saja. “Ijazah tidak ada singkatan hanya magister manajemen pendidikan,” ujarnya.
Terkait keterangan kedua saksi, terdakwa Rini Pratiwi merasa keberatan, Rini menyebutkan, terkait perubahan M. Pd. menjadi MM. Pd. Yang memasukkan data Caleg PKB ke Aplikasi Silon yakni LO PKB, sekretaris PKB yang menjabat saat itu. Pada saat itu nama saya di buat oleh LO M. Pd.
“Padahal, saya sebelumnya sudah menggunakan gelar MM. Pd. Sejak lulus Kuliah tahun 2014 silam,”kata Rini.
Setelah mendengar keterangan sejumlah saksi, Ketua Majelis Hakim yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra, didampingi Hakim Anggota Novarina Manurung dan Sacral Ritonga menunda persidangan hingga Rabu (28/4/2021) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Menunda Sidang dan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor Pandi yang pada saat ini menjadi seorang Narapidana dan di Tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Dalam perkara ini perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 68 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (4) UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.