Sidang Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kuasa Hukum Nilai Perhitungan Kerugian Korupsi Banyak Keliru

Kuasa Hukum Nilai Perhitungan Kerugian Korupsi Jembatan Marok Kecil Keliru
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, Rabu (1/4/2026). F. Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, Rabu (1/4/2026).

Sidang menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Anjar Suryatmono, dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, saksi ahli dinilai belum dapat menjelaskan secara rinci metode perhitungan yang digunakan dalam menentukan kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp783 juta dari nilai proyek sekitar Rp8,3 miliar.

Saksi menyampaikan bahwa perhitungan tersebut mengacu pada data pengukuran lapangan yang dilakukan oleh tim dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim yang dipimpin oleh Rahmat Sanjaya menyoroti keterangan saksi ahli yang dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai selama persidangan.

“Ini kredibilitas BPKP. Jangan sampai bikin malu di mata masyarakat,” ucap hakim dalam ruang sidang.

Majelis hakim juga meminta agar tim audit BPKP yang terlibat dalam penyusunan laporan dapat dihadirkan pada sidang berikutnya untuk menjelaskan dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi bagian penting dalam dakwaan terhadap para terdakwa.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Rian Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya turut menghadirkan saksi ahli pembanding dari Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo).

Menurut Rian, hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inkindo menunjukkan adanya perbedaan dengan hasil yang digunakan dalam persidangan.

“Dan hasil perhitungan yang dilakukan Inkindo terjadi kelebihan malah, bukan kekurangan. Seperti apa yang dilakukan di fakta persidangan ini,” ucapnya.

Rian juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai keterangan saksi ahli dari BPKP belum cukup menjelaskan dasar kerugian negara.

Ia menambahkan bahwa majelis hakim meminta seluruh tim yang terlibat dalam audit untuk hadir dan memberikan penjelasan dalam persidangan selanjutnya.

Perkara dugaan korupsi ini menjerat empat terdakwa, yakni Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya, Diky sebagai pelaksana lapangan, Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong yang bertindak sebagai konsultan pengawas, serta Jeki Amanda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.(Yto)

Editor: Don

Pos terkait