Sidang Korupsi Sporadik Desa Sugie, Hakim Cecar Bupati Karimun soal Sanksi Administratif

Sidang Korupsi Sporadik Desa Sugie, Hakim Cecar Bupati Karimun soal Sanksi Administratif
Sidang dugaan korupsi penerbitan 44 surat sporadik di Desa Sugie, Kabupaten Karimun, kembali digelar pada Senin (2/3/2026). Dalam sidang tersebut, Bupati Karimun, Iskandarsyah, dimintai keterangan sebagai saksi. F. Bentan/Brm.

Bentan.co.id – Sidang dugaan korupsi penerbitan 44 surat sporadik di Desa Sugie, Kabupaten Karimun, kembali digelar pada Senin (2/3/2026). Dalam sidang tersebut, Bupati Karimun, Iskandarsyah, dimintai keterangan sebagai saksi.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang dengan Ketua Majelis Hakim Fausi memimpin jalannya persidangan.

Dalam keterangannya, Iskandarsyah menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memberikan sanksi administratif kepada aparatur terkait berupa teguran lisan. Hakim kemudian mempertanyakan bentuk dan mekanisme pencatatan sanksi tersebut.

Baca juga: Jaksa Soroti Status Saham PT Vanda di Sidang Korupsi Sporadik Desa Sugi Karimun

Bacaan Lainnya

Menurut hakim, tanpa dokumentasi resmi, sulit memastikan bahwa teguran benar telah diberikan dan dilaksanakan.

Iskandarsyah menjelaskan bahwa setelah teguran disampaikan, kepala desa yang bersangkutan membatalkan surat yang menjadi persoalan.

Majelis hakim kembali mendalami apakah terdapat tindak lanjut lain secara administratif maupun kepegawaian.

Bupati menyebutkan setelah perkara ditangani kejaksaan, pemerintah daerah membentuk tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia juga mengaku telah menegur camat secara lisan.

Baca juga: Korupsi Kuota Rokok Non Cukai, Eks Kepala BP Karimun Dituntut 9 Tahun Penjara

Hakim mengingatkan potensi konsekuensi hukum bagi atasan yang dianggap mengetahui pelanggaran namun tidak menindaklanjutinya.

Ia menyinggung ketentuan turut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, sanksi administratif seharusnya dicatat secara tertulis lengkap dengan tanggal dan tanda tangan agar memiliki dasar hukum yang jelas.

“Saudara melaksanakan teguran, saudara atasan, kalau saudara biarkan, pasal 55 (turut serta) kena saudara, kan harus tercatat, bahwa saudara telah melaksanakan teguran secara lisan tanggal segini, tanda tangani, simpan, kan itu. Jadi saudara hanya secara lisan, seperti itu,” ucap Hakim.

Baca juga: Lisa Yulia Akui Pernah Memohon ke Direksi Agar PNBP Dibayarkan

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami aspek administrasi dan tanggung jawab pejabat terkait.(Brm)

Editor: Don

Pos terkait