Sidang Pengeroyokan Kakak Beradik di Tanjungpinang Berlanjut, Saksi Ungkap Luka di Kepala Korban

Sidang Pengeroyokan Kakak Beradik di Tanjungpinang Berlanjut, Saksi Ungkap Luka di Kepala Korban
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menghadirkan saksi dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan kakak beradik Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/1/2026). F. Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menghadirkan saksi dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan kakak beradik Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/1/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aderia Dwi Afanti dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU, yakni David, Ketua RT di lokasi kejadian.

Di hadapan majelis hakim, David mengaku melihat adanya luka lecet di kepala korban saat berada di Polsek Tanjungpinang Barat.

Ia menyebutkan, luka tersebut dilihatnya ketika korban datang ke kantor polisi usai kejadian.

Bacaan Lainnya

David menjelaskan, dirinya pertama kali mengetahui adanya keributan dari laporan terdakwa Evita Intan Ceria. Peristiwa tersebut terjadi di depan usaha laundry milik korban.

Namun, ia menegaskan tidak menerima laporan langsung dari korban, melainkan dari RT setempat.

Saat kejadian berlangsung, David menyampaikan dirinya tidak berada di lokasi karena sedang bekerja.

Ia hanya mengetahui secara umum bahwa terjadi cekcok antarwarga. Setelah itu, ia turut mendampingi para pihak untuk melakukan mediasi di Polsek Tanjungpinang Barat, namun tidak tercapai kesepakatan damai.

Meski melihat adanya luka pada korban, David mengaku tidak mengetahui secara pasti proses terjadinya dugaan penganiayaan tersebut.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui bahwa keributan itu berujung pada pemukulan.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 16 Desember 2025, korban Risma Hatajulu telah menyampaikan kronologi dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Juli 2025 di tempat usaha laundry milik korban di Jalan Sutan Syahrir, Tanjungpinang.

Risma menerangkan, sebelum kejadian, sejumlah orang yang diduga penagih utang sempat mendatangi rumah para terdakwa yang berada di seberang usaha laundrinya.

Setelah itu, terjadi adu mulut antara Risma dan Evita Intan Ceria yang berujung pada pemukulan.

Risma mengaku Evita memukulnya terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh Sherina Intan Ceria.

Akibat kejadian tersebut, Risma mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungpinang Barat.

Dalam persidangan pengeroyokan ini, Risma juga mempertanyakan alasan kedua terdakwa tidak ditahan sejak tahap penyidikan hingga persidangan, meski didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP serta Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yto)

Editor: Don

Pos terkait