Simpan Sabu, Polsek Bengkong Ringkus Pemuda di Golden City

Simpan Sabu, Polsek Bengkong Ringkus Pemuda di Golden City
Seorang pria berinisial RF (29) diamankan aparat Polsek Bengkong karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu. F. Polsek Bengkong.

Bentan.co.id – Seorang pria berinisial RF (29) diamankan aparat Polsek Bengkong karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

RF diamankan di kamar kontrakannya yang beralamat di Ruko Golden City Blok H Nomor 15 Kamar J, kawasan Golden City, Kelurahan Bengkong Laut, pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Polisi Amankan Seorang Pekerja di Kawasan PT BAI Terkait Dugaan Perbuatan Asusila

Bacaan Lainnya

Menurut Apriadi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di tempat yang dimaksud,” ujar Apriadi, Kamis (15/1/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu paket serbuk kristal yang diduga sabu.

Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok merek Camel White.

Baca juga: Terduga Pengedar Sabu di Anambas Diringkus, Polisi Buru Jaringannya

Dari hasil penimbangan, narkotika itu memiliki berat bruto 2,11 gram.

Saat dimintai keterangan, RF mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa enam unit telepon genggam dari berbagai merek, yakni Redmi 13X, iPhone 13, iPhone 11 Pro Max, Realme, Infinix Smart 10+, dan Redmi C12.

Baca juga: Mahasiswi di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemerasan Modus Ancam Sebar Video Asusila

Polisi turut mengamankan satu dompet serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RF disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang terkait.

Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(*)

Editor: Don

Pos terkait