Sinergi Kejati, BPN, dan Kemenag Kepri Percepat Legalitas Tanah Ibadah

Sinergi Kejati, BPN, dan Kemenag Kepri Percepat Legalitas Tanah Ibadah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri menyepakati kerja sama untuk mempercepat pengelolaan tanah wakaf dan tempat ibadah. F. Penkum Kejati Kepri.

Bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri menyepakati kerja sama untuk mempercepat pengelolaan tanah wakaf dan tempat ibadah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri pada Kamis (02/4/2026).

Kerja sama ini meliputi inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf serta tempat ibadah, dukungan data dan informasi, percepatan sertifikasi, serta pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi.

Selain itu, kerja sama juga mencakup pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara guna mitigasi risiko hukum.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama antarinstansi dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kerja sama ini juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar instansi pemerintah, khususnya dalam pengelolaan aset, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keagamaan yang memiliki dimensi hukum. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan setiap kebijakan dan langkah yang diambil dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Kajati Kepri.

Kejaksaan memiliki kewenangan tidak hanya di bidang pidana, tetapi juga di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Dalam hal ini, Kejaksaan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah.

Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan hukum kepada BPN dan Kementerian Agama di tingkat wilayah.

Dukungan tersebut mencakup pencegahan masalah hukum, penyelesaian sengketa, serta pengamanan aset negara.

“Selain itu, kerja sama ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar instansi, sehingga setiap permasalahan hukum yang dihadapi dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif semata, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas di lapangan”, tambah Kajati Kepri.

Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di bidang pertanahan dan aset keagamaan.

“Semoga perjanjian kerja sama ini dapat menjadi landasan yang kokoh dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas di wilayah Provinsi Kepulauan Riau”, tutup Kajati Kepri.(*)

Editor: Don

Pos terkait