Skandal Korupsi Asabri, Kejagung Sita Aset Benny Tjokro

Kejagung Sita Aset Benny Tjokro dalam Skandal Korupsi Asabri
Kejagung Sita Aset Benny Tjokro dalam Skandal Korupsi Asabri.(Foto istimewa)
Kejagung Sita Aset Benny Tjokro dalam Skandal Korupsi Asabri
Kejagung Sita Aset Benny Tjokro dalam Skandal Korupsi Asabri.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan 394.662 M2 tanah yang terafiliasi dengan tersangka Benny Tjokro Saputro (BTS) dari kasus korupsi Asabri, Kamis (29/4/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyitaan itu merupakan dari kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.

Kali ini aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan Tersangka BTS seluas 394.662 M2 di Desa Puwatu dan Desa Watulondo, Kendari. Status sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari.

Baca juga: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dari Tersangka Korupsi Asabri

Bacaan Lainnya

Penyitaan 30 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021.

“Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Kendari,” kata Leonard.

Baca juga: Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi PT. ASABRI

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *