Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Upaya Pengiriman PMI Ilegal di Batam

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Upaya Pengiriman PMI Ilegal di Batam.
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Upaya Pengiriman PMI Ilegal di Batam. f. Bidhumas Polda Kepri.

Bentan.co.id – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan dua orang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Kedua orang pelaku masing-masing inisial S selaku tekong speed boat dan inisial SY selaku Anak Buah Kapal (ABK).

Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga menyelamatkan dua orang PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang melalui PLH Kasubdit Gakkum Ditpolairud, AKBP Yudi Sukmayadi mengatakan, penggagalan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya pengiriman PMI secara non prosedural ke Malaysia, pada Rabu (5/7/2023) kemarin.

Berangkat dari informasi itu, polisi melakukan patroli di perairan Pulau Putri Nongsa Batam, petugas menemukan satu unit speedboat mesin 40 PK melintas di Perairan itu.

“Saat itu tim coba mengejar dan berhasil mengamankan 4 orang laki-laki didalam speed boat yang diduga hendak menyebrang ke Malaysia,” kata AKBP Yudi, Kamis (6/7/2023).

Saat diamankan, jelas AKBP Yudi, petugas berhasil mengamankan satu orang tekong dan satu orang ABK serta dua orang PMI non prosedural.

Kemudian, lanjut dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit speedboat Tanpa Nama warna Putih List Hitam Bermesin Tempel Merk Yamaha 40 PK.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 miliar,” jelasnya. (Yto)

Editor : Brp