Bentan.co.id – Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kepri Taba Iskandar menegaskan hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif harus selalu sejalan dalam hal menentukan kebijakan dan program kerja daerah. Hal ini disampaikan Taba saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi (rakor) Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi yang diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan dan Perbatasan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Selasa (26/10/2021).
Menurut Taba, pembentukan pemerintahan sebagaimana dibunyikan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk menjalankan pemerintahan, kata Taba, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, maka dibentuklah pemerintahan daerah yang terdiri dari Pemerintan Provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945.
“Nah, karena pemerintah dalam menjalankan pemerintahan itu didukung dengan lembaga legislatif, yakni DPR dan DPRD. Makanya antara eksekutif dan legislatif ini harus saling mendukung dalam menjalankan roda pemerintahan. Dan tentu harus klop,” katanya.
Sebagai legislator yang duduk di kursi DPRD Kepri saat ini, dan menjabat sebagai wakil ketua komisi 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Taba pun memaparkan soal hubungan kewenangan antara DPRD Kepri dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Baik Pemeritah Provinsi, Pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota, semuanya ada DPRD nya yang sama-sama dipilih oleh rakyat secara demokratis. DPRD dan Kepala Daerah berada dalam satu bingkai yang sama dalam tata pemerintahan yang disebut dengan
pemerintahan daerah,” jelasnya.
Adapun dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Gubernur dan DPRD. Walaupun dilaksanakan sesuai dengan fungsi, serta tugas dan wewenangna masing-masing, namun memiliki hubungan kerja atau hubungan kewenangan dalam suatu sistem tata pemerintahan daerah yang tidak bisa dipisahkan.
posisi DPRD sendiri adalah sebagai representatif masyarakat atau mewakili masyarakat dalam pemerintahan daerah, untuk menjadi penyeimbang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tidak terjadi kekuasaan yang berlebihan tanpa ada pembatasan, sehingga akan cenderung terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
“Artinya, Gubernur walaupun sebagai pemimpin dalam pemerintahan daerah, namun tidak bisa sewenang-wenang dalam mengeluarkan aturan, tidak bisa sendiri mengatur penganggaran APBD, dan tidak bisa sewenang-wenang dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam mengambil kebijakan harus bersama-sama dengan DPRD,” tegasnya lagi.