Bentan.co.id – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota menangkap seorang pemuda berinisial MPD (22), diduga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor, di parkiran Gedung Rumah Pemotongan Hewan, Senggarang.
Inilah MPD pemuda berusia 22 tahun hanya bisa pasrah saat digelandang ke Polsek Tanjungpinang Kota, terkait kasus pencurian satu unit sepeda motor.
Aksi pencurian ini berawal saat pelaku melihat satu unit sepeda motor, yang diparkiran oleh pemiliknya dengan kondisi kunci motor masih terpasang.
Sehingga, pelaku dengan mudah menghidupkan sepeda motor itu dan langsung membawanya kabur.
Korban yang usai bekerja dan akan pulang ke rumah melihat sepeda motornya yang berada di parkiran telah hilang, kemudian korban langsung melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Kota pada keesokan harinya.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Akp Susetyo mengatakan, setelah mendapatkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan jalan Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang.
“Saat itu anggota mendapati keberadaan pelaku di Sei Timun, dia ditangkap saat mau beli nasi, motor itu ditinggalkan dia dirumah, dia beli nasi jalan kaki karena tidak jauh. Motor itu digunakan sendiri untuk kerja,” ucap Kapolsek.
Sementara itu, pelaku MPD mengaku nekat mencuri sepeda motor lantaran tidak memiliki kendaraan untuk pergi bekerja. Uang hasil kerjanya dari pemotongan hewan tidak mencukupi untuk membeli sepeda motor.
“Saya buat kerja, karena saya kesulitan pergi kerja tidak ada kendaraan, selama ini jalan kaki atau numpang,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MPD kini telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Kota. Selain itu juga pelaku MPD terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Yto)