Terdakwa Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri Setor Uang Pengganti Rp252 Juta ke Kas Negara

Terdakwa Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri Setor Uang Pengganti Rp252 Juta ke Kas Negara
Uang ratusan juta rupiah diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa korupsi TVRI Kepri kepada Kepala Seksi Pidana Khusus, Roy Huffington Harahap, pada Senin (26/5/2025) di Ruang Pidsus Kejari Tanjungpinang. F. Kejari Tanjungpinang.

Bentan.co.id — Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2022, Anna Triana, menyetorkan uang pengganti senilai Rp252.484.912 ke kas negara.

Penyetoran ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara dalam kasus yang sedang diproses secara hukum.

Dana tersebut disalurkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Uang ratusan juta itu diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa kepada Kepala Seksi Pidana Khusus, Roy Huffington Harahap, pada Senin (26/5/2025) di Ruang Pidsus Kejari Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, membenarkan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas kasus dugaan korupsi pembangunan studio yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Uang pengganti ini telah disetorkan langsung ke kas negara dan merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan,” jelas Senopati.

Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 12 Maret 2025.

Kasus korupsi ini berawal dari pembangunan studio TVRI Kepri tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Anna Triana merupakan satu dari tiga terdakwa yang terlibat dalam proyek tersebut. Ia adalah pihak swasta dari PT Daffa Cakra Mulia, selaku perusahaan konsultan perencana. Anna juga diketahui memiliki keterkaitan dengan PT Bahana Nusantara, konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

Dua terdakwa lainnya adalah Harli Tambunan, Direktur PT Timba Ria Jaya, sebagai kontraktor pelaksana, serta Danny Octa Dwirama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan studio TVRI Kepri.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait