Bentan.co.id – Terdakwa Safri alias SAP pelaku pencabulan terhadap delapan orang anak dituntut 20 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Ranai, rabu (23/11/2022)
Dalam amar tuntutannya, Jaksa menilai perbuatan terdakwa Safri terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda Rp.100.000.000 dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku,” kata JPU saat membacakan tuntutan, secara virtual, pada selasa (22/11/2022) kemarin.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap berharap kepada Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pantun Andrianus Lumban Gaol dapat mengabulkan tuntutan dari Penuntut Umum.
“Saya juga berpesan kepada orang tua di Anambas agar selalu mengawasi anak mereka secara baik, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” harap Roy Huffington Harahap.
Sebelumnya, Safri alias SAP ditangkap petugas kepolisian Polres Anambas atas kasus dugaan pencabulan terhadap delapan orang anak laki-laki pada Agustus 2022 lalu.