Terduga Pengedar Sabu di Anambas Diringkus, Polisi Buru Jaringannya

Terduga Pengedar Sabu di Anambas Diringkus, Polisi Buru Jaringannya.
Terduga Pengedar Sabu di Anambas Diringkus, Polisi Buru Jaringannya. Foto: Freepik.

Bentan.co.id – Satnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Terduga pelaku berinsial H (29) diamankan petugas kepolisian di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (15/01/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket sabu ukuran sedang dengan berat netto 10,17 gram dan 5,4 gram serta satu paket ukuran kecil dengan berat netto 1,45 gram, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Baca juga: Berawal dari Telepon Minta Tolong, Pria di Bintan Nekat Perkosa Teman Wanitanya

Bacaan Lainnya

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah perbatasan dan kepulauan.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kepulauan Anambas. Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, mengatakan penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan pendalaman informasi yang dilakukan tim opsnal di lapangan.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan dilakukan penimbangan sesuai prosedur untuk kepentingan pembuktian hukum,” ujarnya.

Baca juga: Mahasiswi di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemerasan Modus Ancam Sebar Video Asusila

Kepada petugas, jelas Kristian, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial P. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pengembangan dan pencarian oleh petugas.

“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Kapolres Kepulauan Anambas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun pengedar sabu yang beraksi di lingkungan tempat tinggal.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, kami optimistis peredaran narkoba di Kepulauan Anambas dapat ditekan semaksimal mungkin,” ujarnya.(Yto)

Editor: Don

Pos terkait