
Bentan.id – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terus mendalami kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang. Sebanyak 43 orang saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan, Kamis (6/8/2020).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan tim penyidik masih melengkapi beberapa bukti untuk menyempurnakan sangkaan pasal dalam berkas pemeriksaan.
“Untuk hasil audit sudah keluar dari BPKP, nanti kami sampaikan bersamaan dengan penetapan tersangka,” katanya.
Namun Ia tidak mengungkapkan kapan hasil penyidikan kasus tersebut diungkap ke publik.
Sebelumnya pada November 2019, penyidik Kejaksaan telah menemukaan perbuatan melawan hukum dalam Kasus dugaan korupsi BPHTB pada BP2RD Kota Tanjungpinang. Dari pengumpulan barang bukti dan keterangan serta hasil perhitungan sementara kerugian negara, ditemukan miliaran rupiah retribusi BPHTB yang tidak disetorkan ke kas daerah.
(*)