Terlibat Kasus Narkoba, Dua Honorer PLN Tarempa Diciduk Polisi

Terlibat Kasus Narkoba, Dua Honorer PLN Tarempa Diciduk Polisi
Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap dua pria berinisial DK dan AK, yang keduanya bekerja sebagai honorer di PLN Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Minggu (27/04/2025). F. Humas Polres Kepulauan Anambas.
banner 900x130

Bentan.co.id – Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap dua pria berinisial DK dan AK, yang keduanya bekerja sebagai honorer di PLN Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Minggu (27/04/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku tersebut.

Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Jumat (25/04/2025), sekitar pukul 19.00 WIB dan 19.30 WIB di dua lokasi berbeda, yaitu Jalan Tamban, Kelurahan Tarempa dan Jalan Bakar Batu, RT 001/RW 001, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dari kedua pelaku. Dari tangan DK, polisi menemukan sabu dengan berat 0,89 gram, sementara dari tangan AK ditemukan sabu dengan berat 5,37 gram.

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

DK dan AK, disangkakan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi DK adalah maksimal 12 tahun penjara, sedangkan AK terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Anambas.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran barang haram ini di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres.(*/Yto)

Editor: Don

Pos terkait