Bentan.co.id – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu memberhentikan dengan tidak hormat tiga orang personelnya, karena dinilai melanggar kode etik.
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu memimpin langsung upacara pemecatan terhadap tiga personel, di lapangan apel Mapolresta Tanjungpinang, pada Rabu (2/8/2023).
Ketiga orang personelnya di berhentikan dengan tidak hormat, lantaran dinilai telah melanggar kode etik yakni terlibat dalam kasus narkoba dan disersi.
Beberapa dari polisi yang dipecat diantaranya terlibat kasus lama sejak tahun 2021 namun keputusan pencopotan baru dilakukan saat ini.
Polisi yang di pecat tidak hadir di lapangan Mapolresta Tanjungpinang, digantikan dengan foto dan kemudian diberikan tanda silang, ketiga personel yang di PDTH yakni Bripka Yoga Atmaja, Briptu Kemal Imanuela Napitupulu dan Bripda Rido Akbar.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menegaskan kepada para personelnya tetap menjaga etika dan prilakunya dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Dirinya pun tidak segan-segan untuk menindak tegas penyimpangan perilaku personil yang dilakukan oknum polisi.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh personil bermula dari hal kecil, ia mengingatkan kepada personil untuk selalu mengawasi bawahannya,” jelas dia.
Kedepannya, pengawasan akan terus di ketatkan mulai dari mengecek kehadiran apel setiap hari, dan apabila tidak datang beberapa kali maka akan langsung diingatkan.
Serta mengantisipasi kejadian penyalahgunaan narkoba pihaknya akan melakukan tes urine secara acak setiap bulannya.
“Hal tersebut bertujuan agar para personel Polresta Tanjungpinang terus mengingat ada kewaspadaan mereka tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya. (Yto)