Bentan.co.id – Misri Puspita Sari, perempuan muda berusia 23 tahun, kini menjadi sorotan nasional setelah ditetapkan sebagai satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, yang ditemukan tewas di kolam renang vila Gili Trawangan pada 16 April 2025.
Misri bukan sosok berpengaruh. Ia hanyalah lulusan SMA dari keluarga sederhana. Sejak ayahnya meninggal, ia menjadi tulang punggung keluarga, menghidupi ibu dan lima saudaranya.
Namun nasibnya berubah drastis ketika dirinya terlibat dalam kasus yang kemudian diungkap sebagai dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi.
Keterlibatan Misri berawal dari pesta yang digelar Kompol I Made Yogi Purusa Utama, atasan Nurhadi di Propam Polda NTB. Pesta tersebut digelar di vila mewah kawasan Gili Trawangan dan turut dihadiri oleh Ipda Haris Chandra, Brigadir Nurhadi, Misri, dan seorang perempuan lain.
Menurut pengacara Misri, Yan Mangandar Putra, kliennya datang atas permintaan Kompol Yogi dan menerima bayaran sebesar Rp10 juta.
“Dia hanya diminta menemani. Tidak tahu akan berujung seperti ini,” ujar Yan dalam pernyataannya, Rabu (9/7/2025).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025, Misri disebut mengalami tekanan psikologis berat.
Kuasa hukum menyebut Misri menderita stres akut dan bahkan mengalami manifestasi spiritual yang mengganggu.
Dalam beberapa kesempatan, Misri dikabarkan mengalami “kerasukan” dan mengaku didatangi arwah Brigadir Nurhadi.
“Dalam beberapa sesi, arwah Nurhadi menyebut siapa pelaku dan bagaimana cara dia dibunuh. Misri sampai tidak sanggup bicara,” kata Yan.
Bahkan saat menjalani sesi hipnoterapi, Misri menggambarkan munculnya sosok raksasa tanpa wajah yang melarangnya berbicara tentang kejadian malam itu.
Saat ini, Misri adalah satu-satunya dari tiga tersangka yang ditahan oleh Polda NTB. Dua tersangka lain, yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris, masih bebas meski telah diberhentikan dari kepolisian.
Hal ini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan soal keadilan dalam penegakan hukum.
Kuasa hukum Misri Puspita tengah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan adanya perlakuan yang tidak adil dan ketidakseimbangan perlakuan terhadap tersangka dalam kasus yang sama.(*)
Editor: Don