Tersandung Kasus Penggelapan, Mantan Sekretaris Nasdem Bintan Terancam 4 Tahun Penjara

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bintan Haryo Nugroho.(Foto Bentan.id/Ink)
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bintan Haryo Nugroho.(Foto Bentan.id/Ink)

Bentan.id – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat mantan Sekretaris DPD Partai NasDem Bintan, Iwan Kurniawan sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka Iwan Kurniawan dari Satreskrim Polres Bintan ke JPU dilaksanakan Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasi Pidum Kejari Bintan Haryo Nugroho menyampaikan, setelah diteliti kelengkapan berkas formil dan materil sudah P-21.

“Sudah diperiksa terkait fakta yang termuat dalam berkas perkara dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 atau Pasal 372 KHUP tentang penipuan atau penggelapan,” ujar Haryo.

Kini Kejaksaan kata dia, melakukan penahanan terhadap Iwan selama 20 hari kedepan. Tersangka Iwan yang merupakan seorang pengacara itu, sudah dititipkan ke Sel Tahanan Mako Polres Bintan.

“Ancamannya 4 tahun penjara,” sebut Haryo.

Iwan Terlihat keluar dari Kantor Kejari Bintan sekitar pukul 12.30 WIB dikawal Unit 1 Satreskrim Polres Bintan menggunakan mobil Avanza warna putih.

Iwan diduga melakukan penipuan terhadap Ko Ming soal jual beli tanah dan kasusnya dilaporkan pada awal tahun 2019. pada akhir tahun kemarin, Iwan ditetapkan sebagai tersangka.

Iwan yang juga mantan Ketua Pemuda Pancasila Bintan itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan jual beli lahan didaerah Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang. Korban Ko Ming membeli lahan dengan melalui perantara Iwan Kurniawan.

Namun, ditengah perjalanan Ko Ming tak bisa mendapatkan surat atas kepemilikan lahan yang dibelinya lewat Iwan Kurniawan. Ko Ming pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

(Ink)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *