Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Natuna Senilai Rp 1,77 Miliar Ditangkap Polisi.

Banner sertifikat halal kemenag kepri
Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Natuna Senilai Rp 1,77 Miliar Ditangkap Polisi.
Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Natuna Senilai Rp 1,77 Miliar Ditangkap Polisi. F. Bidhumas Polda Kepri.

 

Bentan.co.id – Ketua LSM Forkot Natuna yang juga menjabat sebagai Ketua Koni terpilih Kabupaten Natuna tahun 2011 hingga 2013, inisial WS ditangkap Direskrimsus Polda Kepri.

Ws ditangkap dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah dari APBDP, Kabupaten Natuna tahun 2011 hingga 2013, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaanya oleh LSM Forkot Natuna, sehingga negara dirugikan mencapai Rp Rp 1,77 miliar.

Banner Polresta Tanjungpinang

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka WS ditangkap oleh tim penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, di rumahnya di Ranai, Kabupaten Natuna.

“WS ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023,” kata Kombes Arsyad, Jumat (21/7/2023).

Dalam kasus tersebut, lanjut dia, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, termasuk 13 PNS Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot, 25 pihak terkait lainya.

“Selain itu, 3 ahli juga diperiksa, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli Auditor BPKP,” jelas Arsyad.

Adapun barang bukti yang diamankan dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot tahun 2011, dokumen pencairan dana hibah.

Lalu, tambah dia, naskah Perjanjian Hibah Daerah atas pemberian dan hibah ke LSM Forkot tahun 2011, 2012, dan 2013. Rekening korang Bank Mandiri atas nama tersangka tahun 2012-2013, dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forkot Natuna tahun 2012-2013.

“Atas perbuatanya, tersangka WS dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tiindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap dia.

Hingga saat ini, tersangka WS telah diamankan di Polda Kepri, guna pemeriksaan lebih lanjut. (Yto)

Editor : Brp