Bentan.co.id – Kejaksaan Negeri Karimun menyerahkan barang bukti uang sebesar Rp 5,6 miliar ke kas daerah. Uang tersebut merupakan barang bukti dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun tahun 2020.
Dalam kasus ini, Kejari Karimun telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Karimun berinisial HNN sebagai tersangka. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri, Jendra Firdaus mengatakan bahwa tersangka merekayasa surat SPP-LS gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan, yakni mengubah Pagu Anggaran sehingga menjadi tidak sesuai dengan RKA serta memalsukan tanda tangan sekretaris DPRD Kabupaten Karimun.
“Gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karimun sebesar antara Rp 15 juta sampai dengan Rp 30 juta yang tidak dibayarkan oleh tersangka selaku bendahara pengeluaran,” katanya.
Menurutnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah melakukan pengembalian keuangan negara/daerah secara bertahap ke kas daerah Kabupaten Karimun sebesar Rp 5,6 miliar dari total kerugian Rp 5,9 miliar.
“Sisa kerugian negara/daerah yang belum dikembalikan oleh Tersangka adalah sebesar Rp. 277 juta,” ujarnya.