
bentan.co.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Himpunan Melayu Raya (Hi Melaya) menyatakan HY, tersangka penipuan telah dinonaktifkan dari jabatan Sekretaris. Hi Melaya pun menegaskan perbuatan HY tidak berkaitan dengan organinasi.
Penasehat Ormas Hi Melaya, AKP Efendri Ali menyatakan yang bersangkutan benar dulunya sekretaris Korwil Melayu Raya Tanjungpinang, tetapi yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sejak tahun lalu.
“Jadi ini murni perbuatan pribadi pelaku, tidak ada kaitannya dengan organisasi,” kata Ali.
Senada dengan itu, Humas Korwil Hi Melaya Tanjungpinang, Aji Nugraha menyatakan persoalan hukum yang tengah dihadapi HY merupakan masalah pribadi.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang mengungkap kasus penipuan modus pengadaan proyek fiktif.
Pelaku berinisial HY, laki-laki, warga Kota Tanjungpinang ditangkap di jembatan Muhammad Sani, Dompak, Rabu (3/2/2021) sore. Berdasarkan Laporan polisi no : LP-B/145/XII/2020/KEPRI/SPK RES TPI TGL 17 DES 2020.
Mantan Sekretaris Ormas Hi Melaya Korwil Tanjungpinang itu diduga telah melakukan penipuan dengan cara menawarkan proyek fiktif.
“Pelaku mengajak korban berinvestasi di sejumlah proyek yang ternyata fiktif. Total uang korban yang ditilep Rp 74.800.000,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.
(Zup/Brp)