
bentan.co.id – Tiga terdakwa korupsi alat praktek otomotif pada Dinas Pendidikan Kepri dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri. Tiga terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp 777 juta.
Ketiga terdakwa dituntut bersalah oleh jaksa adalah pensiunan ASN Dinas Pendidikan Kepri Damsiri Agus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian Dodi Sanofaka ASN Disdik Kepri selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan Arif Zailani selaku kontraktor pelaksana pekerjaan.
“Menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan tuntutan 1 tahun dan 8 bulan kurungan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 3 kurungan penjara,” kata Dodi dalam persidangan secara virtual, Rabu (14/4/2021).
Perbuatan ketiga terdakwa juga diduga telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Setelah mendengar tuntutan itu, ketiga terdakwa yang masing-masimg didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua M. Djauhar serta didampingi oleh dua Hakim anggota Jonni Gultom dan Yon Efri menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda pembacaan pembelaan dari ketiga terdakwa.