
Bentan.id – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 500 gram di Perairan Pulau Colek, Sagulung, Batam, Rabu (8/7/2020). Pelaku mengaku diupah Rp10 juta untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam.
Pelaku berinisial BN alias Wak Ben, sedangkan satu pelaku lain yang belum diketahui identitasnya berhasil kabur dari kejaran petugas.
“Tim berusaha mengejar para pelaku, satu orang tertangkap di area hutan bakau dan satu orang pelaku lainya dapat berhasil meloloskan diri,” ujar Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto.
Menurutnya pelaku BN adalah residivis kasus narkotika jenis sabu, ia baru keluar dari Lapas Tanjungpinang satu bulan lalu setelah mendekam selama 8,2 Tahun.
“Pelaku dan barang bukti akan kami serahkan ke BNNP Kepri untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
BN terancam hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp10 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Jpl)